Pendirian perseroan terbatas di Tangerang
Date
|
17 Agustus 2016
|
||
Admin2
|
|||
Mau tahu informasi tentang Pendirian perseroan terbatas di Tangerang?
anda dapat menghubungi kami dinomor yang tertera, atau anda yang sedang mencari
info tentang “Pendirian perseroan terbatas di
Tangerang” bisa juga menanyakan langsung kepada kami dengan kontak :
Pendirian Perusahaan, Baik Perseroan
Terbatas maupun Persekutuan Komanditer, yang mana diantara 2 jenis ini memiliki
ke khas-an tersendiri, mempunyai kelebihan dan kekurangan masing masing, kami
bergerak dibidang legalitas perusahaan, baik dokumen legalitas maupun perijinan
yang lainnya :
Kami disini
adalah perusahaan yang bergerak dibidang legalitas, untuk Pendirian PT, CV,
PTPMA serta legalitas dan perizinan lainnya atau bahkan perpajakan :
HP/WA :
085211914022
Untuk anda yang tidak memiliki
kantor-pun dapat tetap mampu mendirikan Perseroan Terbatas, karena kami
memiliki Layanan Virtual Office, sehingga dimanapun anda, anda dapat mendirikan
Perseroan Terbatas, dan memulai usaha anda dengan sangat efisien.
Kami juga memiliki layanan
perijinan perijinan dokumen lainnya, bahkan sampai prihal konsultan pajak dan
hukum, didukung dengan man power yang mumpuni dikelasnya.
Office #1 :
Ruko Flourite, Gading Serpong, Kelapa Gading Utara, Tangerang
Office #2:
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Berkaitan dengan kata kunci “Pendirian perseroan terbatas di Tangerang” jika memang perlu dilakukan konsultasi,
anda tidak perlu ragu untuk menghubungi kami, karena kami siap membantu anda
dalam memecahkan masalah anda.
Pendirian PT, Pendirian CV, maupun
pendirian yayasan dan PT PMA untuk WNA sudah sering kami handle, dengan
timeline waktu pengerjaan yang jelas serta transparan, dan tentunya ditangani
oleh tim yang sangat professional, serta tentu dengan biaya yang relatif
terjangkau.
Berkaitan dengan pendirian perseroan
terbatas, secara garis besar adalah:
Legalitas Pendirian Perseroan Terbatas:
Syarat-syarat
a. KTP
Para Pendiri minimal 2 (dua) orang.
b. Pas
Foto Direktur Utama Ukuran 2x3 beground merah.
c. NPWP
Direktur Utama.
d. Surat
Perjanjian Sewa Kantor/Copy Sertifikat/PPBB Terakhir.
e. Foto
Tempat Usaha
Berkenaan dengan dokumen yang akan
didapat ialah
a. Akta
Pendirian Perusahaan.
b. SK
Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.
c. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
d. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
e. NPWP
Perusahaan.
f.
Surat Domisili Perusahaan
Perhatikan pula detail detail ini :
a. Nama PT
Harus Berbahasa Indonesia dan terdiri dari 3 kata
b. Nama PT
akan didaftarkan terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM RI min 1 hari.
c. Menyiapkan
Alamat Lengkap Kantor.
d. Pada
layanan jasa kami, anda tidak Perlu Menujukan Bukti Setor Modal.
e. Menyiapkan
Susunan Pengurus.
f.
Menyiapkan Berapa Besarnya Modal dan
Pembagian Saham.
g. Menyiapkan
Bidang Usaha Yang Akan di Jalankan.
h. Waktu
Pengurusan Minimal 30 hari kerja.
Untuk anda yang termasuk startup, tidak
perlu khawatir jika ada salah satu yang tidak dapat dipenuhi, yang perlu
lakukan adalah mengangkat telepon anda dan segera menghubungi kami pada kontak
detail yang tertera.
Semua bisa menjadi pengusaha! Semua
bisa memiliki perusahaan yang legal !
HP/WA :
085211914022
Phone : 021 4089 5330
PIN : 7FB2DEB9
LINE : ask.me.now
Email : pendirianperusahaan@gmail.com
Kota Tangerang adalah sebuah kota yang terletak di Tatar Pasundan Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini terletak tepat di sebelah barat ibu kota negara Indonesia, Jakarta. Kota Tangerang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang di sebelah utara dan barat, Kota Tangerang Selatan di sebelah selatan, serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta di sebelah timur. Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten serta ketiga terbesar di kawasan Jabodetabek setelah Jakarta dan Bekasi di provinsi Jawa Barat.
Phone : 021 4089 5330
PIN : 7FB2DEB9
LINE : ask.me.now
Email : pendirianperusahaan@gmail.com
Kota Tangerang adalah sebuah kota yang terletak di Tatar Pasundan Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini terletak tepat di sebelah barat ibu kota negara Indonesia, Jakarta. Kota Tangerang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang di sebelah utara dan barat, Kota Tangerang Selatan di sebelah selatan, serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta di sebelah timur. Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten serta ketiga terbesar di kawasan Jabodetabek setelah Jakarta dan Bekasi di provinsi Jawa Barat.
Pendirian perseroan terbatas di Tangerang
untuk mengungkapkan asal usul
tangerang sebagai kota "Benteng", diperlukan catatan yang menyangkut
perjuangan. Menurut sari tulisan F. de Haan yang diambil dari arsip VOC,
resolusi tanggal 1 Juni 1660 melaporkan bahwa Sultan Banten telah membuat
negeri besar yang terletak di sebelah barat sungai Untung Jawa, dan untuk
mengisi negeri baru tersebut Sultan Banten telah memindahkan 5.000 sampai 6.000
penduduk.
Kemudian dalam Dag Register
tertanggal 20 Desember 1668 diberitakan bahwa Sultan Banten telah mengangkat
Raden Sena Pati dan Kyai Demang sebagai penguasa di daerah baru tersebut.
Karena dicurigai akan merebut kerajaan, Raden Sena Pati dan Kyai Demang dipecat
oleh Sultan. Sebagai gantinya diangkat Pangeran Dipati lainnya. Atas pemecatan
tersebut Ki Demang sakit hati. Kemudian tindakan selanjutnya ia mengadu domba
antara Banten dan VOC. Tetapi ia terbunuh di Kademangan.
Dalam arsip VOC selanjutnya,
yaitu dalam Dag Register tertanggal 4 Maret 1680 menjelaskan bahwa penguasa
Tangerang pada waktu itu adalah Kyai Dipati Soera Dielaga. Kyai Soeradilaga dan
putranya Subraja minta perlindungan VOC dengan diikuti 143 pengiring dan
tentaranya (keterangan ini terdapat dalam Dag Register tanggal 2 Juli 1682). Ia
dan pengiringnya ketika itu diberi tempat di sebelah timur sungai, berbatasan
dengan pagar VOC.
Ketika bertempur dengan Banten,
Soeradilaga beserta ahli perangnya berhasil memukul mundur pasukan Banten. Atas
jasa keunggulannya itu kemudian ia diberi gelar kehormatan Raden Aria
Suryamanggala, sedangkan Pangerang Subraja diberi gelar Kyai Dipati
Soetadilaga. Selanjutnya Raden Aria Soetadilaga diangkat menjadi Bupati
Tangerang I dengan wilayah meliputi antara sungai Angke dan Cisadane. Gelar
yang digunakannya adalah Aria Soetidilaga I.
Kemudian dengan perjanjian yang
ditandatangani pada tanggal 17 April 1684, Tangerang menjadi daerah kekuasaan
VOC. Banten tidak mempunyai hak untuk campur tangan dalam mengatur tata
pemerintahan di Tangerang. Salah satu pasal dari perjanjian tersebut berbunyi:
Dan harus diketahui dengan pasti sejauh mana batas-batas daerah kekuasaan yang
sejak masa lalu telah dimaklumi maka akan tetap ditentukan yaitu daerah yang
dibatasi oleh sungai Untung Jawa atau Tangerang dari pantai Laut Jawa hingga
pegunungan-pegunungan sejauh aliran sungai tersebut dengan kelokan-kelokannya
dan kemudian menurut garis lurus dari daerah Selatan hingga utara sampai Laut
Selatan. Bahwa semua tanah disepanjang Untung Jawa atau Tangerang akan menjadi
milik atau ditempati VOC.
Dengan adanya perjanjian tersebut
daerah kekuasaan bupati bertambah luas sampai sebelah barat sungai Tangerang.
Untuk mengawasi Tangerang maka dipandang perlu menambah pos-pos penjagaan di
sepanjang perbatasan sungai Tangerang, karena orang-orang Banten selalu
melakukan penyerangan secara tiba-tiba. Menurut peta yang dibuat pada tahun
1692, pos yang paling tua terletak di muara sungai Mookervaart, tepatnya
disebelah utara Kampung Baru. Namun kemudian ketika didirikan pos yang baru,
bergeserlah letaknya ke sebelah Selatan atau tepatnya di muara sungai
Tangerang.
Menurut arsip Gewone Resolutie
Van hat Casteel Batavia tanggal 3 April 1705 ada rencana merobohkan
bangunan-bangunan dalam pos karena hanya berdinding bambu. Kemudian bangunannya
diusulkan diganti dengan tembok. Gubernur Jenderal Zwaardeczon sangat menyetujui
usulan tersbut, bahkan diinstruksikan untuk membuat pagar tembok mengelilingi
bangunan-bangunan dalam pos penjagaan. Hal ini dimaksudkan agar orang Banten
tidak dapat melakukan penyerangan. Benteng baru yang akan dibangun untuk
ditempati itu direncanakan punya ketebalan dinding 20 kaki atau lebih. Disana
akan ditempatkan 30 orang Eropa dibawah pimpinan seorang Vandrig (Peltu) dan 28
orang Makasar yang akan tinggal di luar benteng. Bahan dasar benteng adalah
batu bata yang diperoleh dari Bupati Tangerang Aria Soetadilaga I.
Setelah benteng selesai dibangun
personelnya menjadi 60 orang Eropa dan 30 orang hitam. Yang dikatakan orang
hitam adalah orang-orang Makasar yang direkrut sebagai serdadu VOC. Benteng ini
kemudian menjadi basis VOC dalam menghadapi pemberontakan dari Banten. Kemudian
pada tahun 1801, diputuskan untuk memperbaiki dan memperkuat pos atau garnisun
itu, dengan letak bangunan baru 60 roeden agak ke tenggara, tepatnya terletak
disebelah timur Jalan Besar pal 17. Orang-orang pribumi pada waktu itu lebih
mengenal bangunan ini dengan sebutan "Benteng". Sejak saat itu,
Tangerang terkenal dengan sebutan Benteng. Benteng ini sejak tahun 1812 sudah
tidak terawat lagi, bahkan menurut "Superintendant of Publik Building and
Work" tanggal 6 Maret 1816 menyatakan: ...Benteng dan barak di Tangerang
sekarang tidak terurus, tak seorangpun mau melihatnya lagi. Pintu dan jendela
banyak yang rusak bahkan diambil orang untuk kepentingannya.
Tidak ada komentar:
Write komentar